KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan pada 15-18 Oktober 2023.
Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Notifikasi ini disertai dengan penjelasan alasan pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat, bisa mengajukan sanggah pada masa sanggah yang dijadwalkan dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2023.
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, masa sanggah bukan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah input oleh pelamar.
Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi.
"Mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (12/10/2023.
Lantas, bagaimana cara untuk mengajukan sanggah bagi pelamar yang tak lolos seleksi administrasi?
Dikutip dari Buku Panduan Seleksi CPNS Nasional, sanggahan dilakukan untuk menyanggah verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dilakukan pelamar.
Berikut ini cara untuk ajukan sanggah bagi pelamar yang tak lolos seleksi administrasi:
Baca juga: Pendaftaran CASN Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?
Untuk mengajukan sanggah, pelamar harus mengisi alasan sanggah dengan benar, realistis, dan tidak mengada-ada.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat dari hukuman yang ditimbulkannya.
Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan
sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah
hasil.
Hal ini karena satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan diputuskan TMS atau tidak memenuhi syarat.
Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, pelamar diharapkan untuk tidak melakukan
sanggah. Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah sebanyak satu kali.
Jika sudah mengajukan sanggah, tunggu sampai mendapatkan jawaban dari instansi terkait.
Baca juga: Ramai Pelamar CASN Mengaku Sulit Akses SSCASN, Ini Jawaban BKN