Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Kompas.com - 15/10/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan pada 15-18 Oktober 2023.

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Notifikasi ini disertai dengan penjelasan alasan pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Jadwal sanggah

Selanjutnya, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat, bisa mengajukan sanggah pada masa sanggah yang dijadwalkan dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2023.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, masa sanggah bukan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah input oleh pelamar.

Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi.

"Mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (12/10/2023.

Lantas, bagaimana cara untuk mengajukan sanggah bagi pelamar yang tak lolos seleksi administrasi?

Cara ajukan sanggah

Dikutip dari Buku Panduan Seleksi CPNS Nasional, sanggahan dilakukan untuk menyanggah verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dilakukan pelamar.

Berikut ini cara untuk ajukan sanggah bagi pelamar yang tak lolos seleksi administrasi:

  • Login ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  • Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Kemudian pada halaman dashboard akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" klik tombol tersebut
  • Selanjutnya akan tampil form sanggah yang berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah"
  • Klik tanda centang pada kotak disclaimer
  • Klik tombol "Akhiri Proses Sanggah"

Baca juga: Pendaftaran CASN Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

Ketentuan sanggah

Untuk mengajukan sanggah, pelamar harus mengisi alasan sanggah dengan benar, realistis, dan tidak mengada-ada.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat dari hukuman yang ditimbulkannya.

Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan
sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah
hasil.

Hal ini karena satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan diputuskan TMS atau tidak memenuhi syarat.

Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, pelamar diharapkan untuk tidak melakukan
sanggah. Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Jika sudah mengajukan sanggah, tunggu sampai mendapatkan jawaban dari instansi terkait.

Baca juga: Ramai Pelamar CASN Mengaku Sulit Akses SSCASN, Ini Jawaban BKN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com