Dia melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.
Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.
Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.
"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.
Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.
Baca juga: Karcis Parkir Hilang Didenda tapi Motor Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola, Kok Bisa?
Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.
"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.
Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.
"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Agus.
"Sebab pelaporan ini menjadi salah satu bentuk layanan bagi konsumennya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.