Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?

KOMPAS.com - Kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.

Keberadaan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat orang untuk berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.

Kondisi tersebut memicu warganet media sosial X (dulu Twitter) @undipmenfess untuk menanyakan cara mengatasi parkir liar, pada Minggu (22/10/2023) pagi.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, seorang pria dengan rompi tukang parkir tengah duduk di depan sebuah warteg.

Akibatnya, pelanggan yang hendak makan di warung makan itu pun membatalkan niatnya.

"Kalian gini juga ngga? gimana cara basmi pungli ya, sedih banget kang parkir (ilegal?) di mana mana," tulis pengunggah.

Hingga Senin (23/10/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 760.000 kali, disukai 4.200 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 600 warganet X.

Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? Adakah sanksi bagi tukang parkir liar?

Cara memberantas parkir liar

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Serta kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan.

Sementara ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).


Kewajiban Pemda

Dia melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.

Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.

"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.

Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.

"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.

Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Sanksi bagi parkir liar

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.

"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.

Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.

"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Agus.

"Sebab pelaporan ini menjadi salah satu bentuk layanan bagi konsumennya," lanjutnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/23/190000165/tukang-parkir-liar-merajalela-adakah-sanksinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke