KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Diketahui, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diharuskan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikuti.
Jika peserta tidak membayar iuran tersebut, maka BPJS Kesehatan tak lagi bisa digunakan karena kepesertaan jadi tidak aktif.
Oleh sebab itu, agar tak repot jika sewaktu-waktu sakit ataupun harus dirawat di rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan tagihannya.
Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknnya segera mendaftarkan diri guna antisipasi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan.
Terlebih, program BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah program wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
Lantas, jika seseorang sudah membayar tunggakan atau iuran pertamanya, berapa lama BPJS akan aktif dan bisa digunakan?
Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menjelaskan, bagi peserta baru, maka BPJS akan aktif setelah 14 hari usai seluruh rangkaian pendaftaran selesai.
"Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah terdaftar dan mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan akan aktif ketika membayar iuran pertama setelah waktu tunggu 14 hari sejak menyelesaikan administrasi pendaftaran," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, bagi peserta PBPU yang sebelumnya sudah terdaftar namun memiliki tunggakan, maka peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan asalkan melunasi tunggakannya.
"Peserta dapat mengakses manfaat pelayanan kesehatannya kembali setelah membayar iuran bulan berjalan serta melunasi tunggakannya," kata dia.
Ia menegaskan, peserta yang belum melunasi tunggakannya, maka mereka tak bisa mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar peserta selalu memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.
Untuk memastikan status kepesertaan aktif, peserta harus melakukan pembayaran iuran dengan rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Dengan demikian, peserta dan keluarganya bisa memiliki perlindungan jaminan kesehatan, serta terhindar dari risiko finansial ketika sakit.
Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut ini cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.