Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama BPJS Kesehatan Akan Aktif Setelah Dibayar?

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Diketahui, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diharuskan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikuti.

Jika peserta tidak membayar iuran tersebut, maka BPJS Kesehatan tak lagi bisa digunakan karena kepesertaan jadi tidak aktif.

Oleh sebab itu, agar tak repot jika sewaktu-waktu sakit ataupun harus dirawat di rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan tagihannya.

Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknnya segera mendaftarkan diri guna antisipasi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan.

Terlebih, program BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah program wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.

Lantas, jika seseorang sudah membayar tunggakan atau iuran pertamanya, berapa lama BPJS akan aktif dan bisa digunakan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menjelaskan, bagi peserta baru, maka BPJS akan aktif setelah 14 hari usai seluruh rangkaian pendaftaran selesai.

"Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah terdaftar dan mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan akan aktif ketika membayar iuran pertama setelah waktu tunggu 14 hari sejak menyelesaikan administrasi pendaftaran," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, bagi peserta PBPU yang sebelumnya sudah terdaftar namun memiliki tunggakan, maka peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan asalkan melunasi tunggakannya.

"Peserta dapat mengakses manfaat pelayanan kesehatannya kembali setelah membayar iuran bulan berjalan serta melunasi tunggakannya," kata dia.

Ia menegaskan, peserta yang belum melunasi tunggakannya, maka mereka tak bisa mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar peserta selalu memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.

Untuk memastikan status kepesertaan aktif, peserta harus melakukan pembayaran iuran dengan rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan demikian, peserta dan keluarganya bisa memiliki perlindungan jaminan kesehatan, serta terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Cek kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/23/151500965/berapa-lama-bpjs-kesehatan-akan-aktif-setelah-dibayar-

Terkini Lainnya

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Tren
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Tren
BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Tren
Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke