Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama BPJS Kesehatan Akan Aktif Setelah Dibayar?

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Diketahui, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diharuskan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikuti.

Jika peserta tidak membayar iuran tersebut, maka BPJS Kesehatan tak lagi bisa digunakan karena kepesertaan jadi tidak aktif.

Oleh sebab itu, agar tak repot jika sewaktu-waktu sakit ataupun harus dirawat di rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan tagihannya.

Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknnya segera mendaftarkan diri guna antisipasi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan.

Terlebih, program BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah program wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.

Lantas, jika seseorang sudah membayar tunggakan atau iuran pertamanya, berapa lama BPJS akan aktif dan bisa digunakan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menjelaskan, bagi peserta baru, maka BPJS akan aktif setelah 14 hari usai seluruh rangkaian pendaftaran selesai.

"Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah terdaftar dan mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan akan aktif ketika membayar iuran pertama setelah waktu tunggu 14 hari sejak menyelesaikan administrasi pendaftaran," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, bagi peserta PBPU yang sebelumnya sudah terdaftar namun memiliki tunggakan, maka peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan asalkan melunasi tunggakannya.

"Peserta dapat mengakses manfaat pelayanan kesehatannya kembali setelah membayar iuran bulan berjalan serta melunasi tunggakannya," kata dia.

Ia menegaskan, peserta yang belum melunasi tunggakannya, maka mereka tak bisa mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar peserta selalu memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.

Untuk memastikan status kepesertaan aktif, peserta harus melakukan pembayaran iuran dengan rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan demikian, peserta dan keluarganya bisa memiliki perlindungan jaminan kesehatan, serta terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Cek kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/23/151500965/berapa-lama-bpjs-kesehatan-akan-aktif-setelah-dibayar-

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke