Untuk bisa memarkirkan kendaraan di Stasiun Tugu Yogyakarta secara menginap, pengendara perlu memenuhi sejumlah ketentuan layanan parkir inap.
Dilansir dari Kompas.com (27/4/2022), berikut ketentuan bagi penumpang kereta api yang akan menggunakan layanan parkir inap kendaraan di Stasiun Tugu Yogyakarta:
1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
2. Menyimpan tiket parkir dengan baik agar tidak hilang
3. Memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci
4. Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan
5. Tidak membawa senjata tajam, barang berbahaya, barang yang mudah meledak atau meleleh di dalam kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.