Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta Pakai Kartu Uang Elektronik per 1 September, Sekian Tarifnya

Sebelumnya, penumpang atau penjemput yang ingin menitipkan kendaraan dapat membayar menggunakan uang tunai.

Informasi pembayaran parkir secara nontunai di Stasiun Tugu Yogyakarta disampaikan melalui akun Instagram Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta @daop6yk.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo.

"Betul (parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta menggunakan kartu uang elektronik," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

"Pembayaran parkir bisa menggunakan kartu elektronik yang dikeluarkan oleh bank serta Kartu Multi Trip (KMT) juga bisa," lanjutnya.

Adapun kartu uang elektronik keluaran bank yang bisa digunakan membayar parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta adalah TapCash dari BNI, E-Money dari Bank Mandiri, BRIZZI dari BRI, dan Flazz dari BCA.

Sementara Kartu Multi Trip (KMT) dapat dibeli di seluruh loket stasiun Commuterline dan lokasi lainnya yang bekerja sama dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Tarif parkir Stasiun Tugu Yogyakarta

Franoto juga menyebutkan besaran tarif parkir yang diberlakukan bagi motor dan mobil di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Berikut tarif parkir yang berlaku di Stasiun Tugu Yogyakarta:

Motor

  • Tarif 2 jam awal: Rp 2.000
  • Jam selanjutnya: Rp 1.500
  • Tarif menginap: Rp 10.000
  • Tarif parkir maksimal: Rp 10.000

Mobil

  • Tarif 2 jam awal: Rp 5.000
  • Jam selanjutnya: Rp 2.500
  • Tarif menginap: dikenakan tarif progresif
  • Tarif parkir maksimal: dikenakan tarif progresif

Franoto menjelaskan, tarif progresif ini berarti pihaknya tidak memberikan batas tarif maksimal bagi parkir mobil. Namun, tarif parkir menyesuaikan jam parkir mobil.

"Mobil tarifnya progresif jadi nambah per jamnya," jelas Franoto.

Selain itu, tidak ada tarif menginap untuk mobil karena besaran tarif parkir tetap dihitung per jam parkirnya.

Dilansir dari Kompas.com (27/4/2022), berikut ketentuan bagi penumpang kereta api yang akan menggunakan layanan parkir inap kendaraan di Stasiun Tugu Yogyakarta:

1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

2. Menyimpan tiket parkir dengan baik agar tidak hilang

3. Memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci

4. Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan

5. Tidak membawa senjata tajam, barang berbahaya, barang yang mudah meledak atau meleleh di dalam kendaraan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/02/121500865/bayar-parkir-di-stasiun-tugu-yogyakarta-pakai-kartu-uang-elektronik-per-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke