Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penilaian Mahasiswa, Ada IPK dan Keterangan Lulus atau Tidak Lulus

Kompas.com - 02/09/2023, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk penilaian hasil studi mahasiswa.

Bukan hanya IPK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kini turut memberlakukan penilaian "lulus atau tidak lulus" bagi mahasiswa.

Ketentuan ini disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Lulus mata kuliah kegiatan luar kelas

Nadiem menyampaikan, nilai "lulus atau tidak" maupun "pass atau fail" berlaku bagi mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas.

Misalnya, kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau kegiatan uji kompetensi yang diikuti mahasiswa di luar kampus.

Selain itu, mata kuliah tersebut juga tidak akan dihitung alias dipisahkan dari penilaian IPK.

"Sudah banyak mahasiswa keluar kampus mengerjakan hal lain, mereka mengerjakan proyek atau mendapatkan sertifikasi, tidak ada tuh angka sertifikasi kompetensi," kata Nadiem dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023).

"Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertfikasi atau tidak, itu logikanya untuk pass atau fail," lanjut Nadiem.

Lantas, seperti apa aturan baru penilaian mahasiswa?

Baca juga: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?


Aturan penilaian mahasiswa

Aturan terbaru penilaian hasil belajar mahasiswa tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, aturan tersebut salah satunya bertujuan untuk menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Aturan baru pun akan berimbas pada penilaian yang tak lagi kaku atau dipaksakan, khususnya untuk kegiatan di luar kelas.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan sumatif.

Penilaian formatif bertujuan memantau perkembangan belajar, memberikan umpan balik, serta memperbaiki proses pembelajaran.

Sedangkan, penilaian sumatif bertujuan menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar menentukan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi.

Pasal 28 Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 menjelaskan, penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

  • Indeks prestasi
  • Keterangan lulus atau tidak lulus.

Aturan penilaian indeks prestasi atau IP sendiri dapat dinyatakan dalam lima kisaran sebagai berikut:

  • Huruf A setara dengan angka 4
  • Huruf B setara dengan angka 3
  • Huruf C setara dengan angka 2
  • Huruf D setara dengan angka 1
  • Huruf E setara dengan angka 0.

Khusus penilaian sumatif untuk mendapatkan indeks prestasi, dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, atau tugas.

Nantinya, setiap semester akan dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). Sedangkan saat akhir studi, penilaian ini disebut dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Di sisi lain, keterangan lulus atau tidak lulus diambil dari kegiatan di luar kelas dengan menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi dan/atau bentuk lain yang sejenis.

Baca juga: Perbedaan IPK Predikat Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com