Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Kecil, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 01/09/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, informasi mengenai CPNS dan PPPK marak beredar.

Di media sosial X, dulu Twitter, salah satu postingan menyinggung soal gaji CPNS, khususnya yang bertugas di daerah terpencil.

Para CPNS yang bertugas di daerah terpecil disebut memiliki gaji yang lebih sedikit dibandingkan mereka yang ditempatkan di pusat.

"Work! Ga boleh kaget, sebagai rakyat harus memaklumi salary kecil. Tapi kayaknya yg gede di pusat & kementerian aja ga sih? Cmiiw," tulis unggahan ini, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: 5 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Apa Saja?

Sejumlah warganet pun ramai berkomentar.

Mereka juga mempertanyakan soal ketimpangan gaji CPNS yang berada di daerah terpencil.

“Ya seharusnya di balik, yang di pusat gajinya di potong dialihkan ke terpencil, bagaimana orang mau ditempatkan di tempat terpencil kalau gajinya kecil,” tulis @alpe*****.

“Iya ya, harusnya yg d pusat di kecilin yg dipelosok digedein, ini malh kebalik, udah akses mudah malah makin dipermudah, equality but not in justice,” ungkap @ope*******.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hingga Jumat (1/9/2023), postingan tersebut telah dikomentari 1.042 akun, dibagikan 2.027 kali, dan disukai 12.800 penguna.

Lantas, benarkah hal itu?

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan buka suara terkait CPNS di daerah kecil yang disebut bergaji kecil.

“Tidak tepat kalau dibilang gaji pokok PNS di daerah terpencil lebih kecil daripada di Kementerian Pusat,” kata Hasan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Dia menegaskan bahwa gaji PNS selama ini sudah sesuai dengan standarnya.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sementara untuk besaran tunjangan kinerja PNS nilainya berbeda-beda.

“Tunjangan kinerja memiliki ketentuan masing-masing Kementeran/Lembaga/Daerah dengan capaian RB (reformasi dan birokrasi) pada masing-masing instansi dan kemampuan keuangan daerah,” terang Hasan.

Tunjangan itu bisa dalam bentuk tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Ini Berkas yang Disiapkan

Gaji sesuai dengan peraturan

Selama ini, Hasan memastikan bahwa para PNS telah menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini gaji pokok PNS mulai pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi telah diatur,” imbuh Hasan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut besran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

1.921 mengundurkan diri karena gaji

Sebelumnya, pada pelaksanaan PPPK 2023, sebanyak 1.921 peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Salah satunya yaitu karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman BKN.

Untuk menghindari kejadian itu terulang kembali, BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar.

Menu informasi jabatan akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com