Dilansir dari Kompas.com (18/7/2023), Hasan menyebutkan bahwa dugaan korupsi di UNS terjadi pada 2022-2023.
Menurutnya, ada anggaran sebesar 34,6 miliar yang tidak disetujui MWA, namun tetap dijalankan. Hal ini disebutnya sudah termasuk korupsi menurut undang-undang.
"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang disetujui hal tertentu, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang sudah disetujui MWA," ungkapnya.
Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.
"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar 57 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Jamal Wiwoho irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng.
“Semua telah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Jamal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Jamal mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejati kepada dirinya.
"Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh ndak. (Soal dugaan korupsi di UNS) semua sudah saya sampaikan," tutur Jamal.
Baca juga: Beda Pendapat Rektorat dan Panitia PKKMB UNS soal Pembatalan Rekor MURI dan Student Vaganza
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.
Dia berharap permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan.
“Iya biar semuanya tercerahkan dari segala carut maut yang ada di kampus. Sedih saya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Selain ke aparat penegak hukum, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo juga melaporkan adanya dugaan korupsi di UNS kepada Gibran.
“Laporan saya terima. Tapi yang menindaklanjuti bukan saya. Saya siapa, saya bukan siapa-siap. Biar Kejati,” ujar Gibran.
Baca juga: Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran
(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Fristin Intan Sulistyowati, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Esti Inten Pratiwi)