Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Rektor UNS Diperiksa Kejaksaan

Pemeriksaan terhadap Jamal berjalan selama 7,5 jam atau dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB pada Kamis (31/8/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati Jateng meminjam ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Lantas, mengapa rektor UNS diperiksa oleh kejaksaan?

Duduk perkara rektor UNS diperiksa Kejaksaan

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menerangkan, Rektor UNS Jamal Wiwoho diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di UNS.

“Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi dan belum mengarah ke tersangka.

“(Masih berstatus) saksi. Ini masih tahap penyelidikan,” jelas Arfan.

Arfan juga tidak membeberkan nominal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini menurutnya masih didalami.

"Mengenai jumlahnya masih dalam pendalaman," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS sebesar Rp 57 miliar.

“(Laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK,” ungkap Hasan.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2008 dan pembekuan MWA UNS.

Sengkarut tersebut kemudian berujung pada pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencopotan gelar dilakukan karena keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang.

Hasan dan Tri menanggapai pencopotan itu dengan menuding Jamal Wiwoho yang kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.

Dilansir dari Kompas.com (18/7/2023), Hasan menyebutkan bahwa dugaan korupsi di UNS terjadi pada 2022-2023.

Menurutnya, ada anggaran sebesar 34,6 miliar yang tidak disetujui MWA, namun tetap dijalankan. Hal ini disebutnya sudah termasuk korupsi menurut undang-undang.

"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang disetujui hal tertentu, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang sudah disetujui MWA," ungkapnya.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar 57 miliar," tandasnya.

Tanggapan rektor UNS setelah diperiksa

Sementara itu, Jamal Wiwoho irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng.

“Semua telah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Jamal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Jamal mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejati kepada dirinya.

"Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh ndak. (Soal dugaan korupsi di UNS) semua sudah saya sampaikan," tutur Jamal.

Tanggapan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.

Dia berharap permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan.

“Iya biar semuanya tercerahkan dari segala carut maut yang ada di kampus. Sedih saya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Selain ke aparat penegak hukum, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo juga melaporkan adanya dugaan korupsi di UNS kepada Gibran.

“Laporan saya terima. Tapi yang menindaklanjuti bukan saya. Saya siapa, saya bukan siapa-siap. Biar Kejati,” ujar Gibran.

(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Fristin Intan Sulistyowati, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Esti Inten Pratiwi)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/01/144500565/duduk-perkara-rektor-uns-diperiksa-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke