Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata UI dan ITB soal Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Kelulusan Mahasiswa

Kompas.com - 31/08/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan skripsi bukanlah satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang strata 1 (S-1).

Kendati demikian, ia menegaskan skripsi tidak dihapus, melainkan hanya dijadikan salah satu pilihan syarat kelulusan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk merancang metode kelulusan bagi mahasiswanya.

Aturan bahwa skripsi bukanlah satu-satunya syarat kelulusan tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Merujuk aturan tersebut, mahasiswa bisa lulus dari jenjang S-1 melalui pembuatan prototipe, proyek, atau tugas akhir lainnya, selain skripsi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan kelulusan perguruan tinggi kita," ujar Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Lantas, apa kata Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) soal hal tersebut?

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Tanggapan UI

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, topik soal skripsi bukanlah satu-satunya syarat kelulusan masih terlalu dini untuk dibahas.

Mengingat Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 belum lama terbit dan disosialisasikan.

Namun, Amelita menyampaikan UI selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk berbagai kebijakan dan ketentuan dari Kemendikbud Ristek yang salah satunya adalah Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

"Pastinya semua pihak yang terkait, termasuk perguruan tinggi, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan memahami peraturan dan standar yang baru, dan kemudian mengimplementasikannya," ujar Amelita kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

"Disebutkan bahwa masa peralihan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan dan standar yang baru ini adalah dua tahun," sambungnya.

Baca juga: Momen Haru Mahasiswa KKN UGM Pamit Pulang, Diantar Warga dari Dua Desa sampai Pelabuhan

UI akan lakukan penyesuaian

Lebih lanjut, Amelita menuturkan, UI akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyesuaikan segala sesuatunya agar sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

Berbagai peraturan akademik yang ada bakal ditelaah dan disesuaikan secara cermat dengan memperhatikan kondisi saat ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com