Selain itu, UI juga akan mengutamakan kepentingan mahasiswa serta menghindari adanya mahasiswa yang dirugikan.
Strategi penyesuaian dan langkah-langkah yang tepat akan disusun agar dapat terlaksana dalam kurun waktu transisi maksimal dua tahun sesuai dengan Pasal 104 a Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.
Baca juga: Jangan Bunuh Ular yang Masuk Rumah, Ini Alasannya Menurut Pakar UGM
Amelita menjelaskan, UI memiliki beberapa peraturan tentang bentuk tugas akhir selain skripsi sejak 2013.
Salah satunya diatur dalam SK Rektor UI Nomor 2198 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 43 yang telah menyebutkan bentuk tugas akhir selain skripsi.
Selain itu, Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 51 juga dijelaskan berbagai bentuk tugas akhir.
"Tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yng ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi," jelas Amelita.
"Penentuan bentuk tugas akhir yang dimaksud dalam peraturan rektor di atas dilakukan di tingkat fakultas dan program studi terkait sebagai bagian dari ketentuan evaluasi akhir hasil studi," sambungnya.
Baca juga: Penjelasan Mendikbud Ristek: Skripsi Bukan Dihapus, tapi Jadi Opsi Kelulusan Mahasiswa
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengatakan, kampusnya akan mempertahankan kegiatan-kegiatan akademik yang selama ini telah baik dilaksanakan berkaitan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.
"Seperti pembelajaran berbasis proyek, penelitian mahasiswa, kerja praktek dan magang, termasuk juga tugas akhir," kata Naomi kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, tugas akhir di ITB sebagai bagian akhir pendidikan seluruh tingkat pendidikan merupakan proses bagi mahasiswa mengelaborasi seluruh keilmuan yang telah dipelajari.
Tugas akhir dapat diwujudkan dalam bentuk hasil penelitian, tugas perancangan, studi kasus, dan lain-lain.
Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti
Naomi juga menyampaikan, setiap program studi memiliki nature ilmunya. Skripsi atau tugas akhir bisa diwujudkan dalam bentuk tulisan berupa hasil laporan riset yang bisa juga sebagai penjelasan atas prototipe karya.
"Jadi, intinya tetap laporan akhirnya bentuknya tulisan," jelasnya.
Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 53 merupakan perwujudan kepercayaan pemerintah kepada perguruan tinggi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan penelitian serta pengabdian masyarakat.
"ITB menyambut baik keputusan kementrian dan akan melakukan kajian lanjutan khususnya terhadap strategi jenis layanan pendidikan yang dapat diberikan ITB kepada masyarakat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.