KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang mulai besok, Jumat (1/9/2023).
Penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (31/8/2023), Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto pun mengingatkan pengendara untuk segera melakukan uji emisi kendaraan.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel," ujarnya, Kamis.
Lantas, mana saja lokasi uji emisi kendaraan di Jakarta?
Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor agar Lolos Razia dan Dendanya
Dilansir dari laman resmi, pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah ibu kota.
Lulus atau tidaknya sebuah kendaraan akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.
Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.
Terhitung 31 Agustus 2023, pemerintah sendiri telah merinci 441 tempat uji emisi dengn total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya
Berikut cara cek lokasi uji emisi di Jakarta:
Total terdapat 107 bengkel dengan 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.
Guna mengetahui daftar tempat uji emisi untuk kendaraan roda dua, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:
Setelah mengeklik tautan, halaman akan menampilkan perincian nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis sepeda motor yang dapat dilayani.