Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata UI dan ITB soal Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Kelulusan Mahasiswa

Kompas.com - 31/08/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan skripsi bukanlah satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang strata 1 (S-1).

Kendati demikian, ia menegaskan skripsi tidak dihapus, melainkan hanya dijadikan salah satu pilihan syarat kelulusan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk merancang metode kelulusan bagi mahasiswanya.

Aturan bahwa skripsi bukanlah satu-satunya syarat kelulusan tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Merujuk aturan tersebut, mahasiswa bisa lulus dari jenjang S-1 melalui pembuatan prototipe, proyek, atau tugas akhir lainnya, selain skripsi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan kelulusan perguruan tinggi kita," ujar Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Lantas, apa kata Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) soal hal tersebut?

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Tanggapan UI

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, topik soal skripsi bukanlah satu-satunya syarat kelulusan masih terlalu dini untuk dibahas.

Mengingat Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 belum lama terbit dan disosialisasikan.

Namun, Amelita menyampaikan UI selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk berbagai kebijakan dan ketentuan dari Kemendikbud Ristek yang salah satunya adalah Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

"Pastinya semua pihak yang terkait, termasuk perguruan tinggi, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan memahami peraturan dan standar yang baru, dan kemudian mengimplementasikannya," ujar Amelita kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

"Disebutkan bahwa masa peralihan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan dan standar yang baru ini adalah dua tahun," sambungnya.

Baca juga: Momen Haru Mahasiswa KKN UGM Pamit Pulang, Diantar Warga dari Dua Desa sampai Pelabuhan

UI akan lakukan penyesuaian

Lebih lanjut, Amelita menuturkan, UI akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyesuaikan segala sesuatunya agar sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

Berbagai peraturan akademik yang ada bakal ditelaah dan disesuaikan secara cermat dengan memperhatikan kondisi saat ini.

Selain itu, UI juga akan mengutamakan kepentingan mahasiswa serta menghindari adanya mahasiswa yang dirugikan.

Strategi penyesuaian dan langkah-langkah yang tepat akan disusun agar dapat terlaksana dalam kurun waktu transisi maksimal dua tahun sesuai dengan Pasal 104 a Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga: Jangan Bunuh Ular yang Masuk Rumah, Ini Alasannya Menurut Pakar UGM

Syarat kelulusan di UI

Amelita menjelaskan, UI memiliki beberapa peraturan tentang bentuk tugas akhir selain skripsi sejak 2013.

Salah satunya diatur dalam SK Rektor UI Nomor 2198 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 43 yang telah menyebutkan bentuk tugas akhir selain skripsi.

Selain itu, Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 51 juga dijelaskan berbagai bentuk tugas akhir.

"Tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yng ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi," jelas Amelita.

"Penentuan bentuk tugas akhir yang dimaksud dalam peraturan rektor di atas dilakukan di tingkat fakultas dan program studi terkait sebagai bagian dari ketentuan evaluasi akhir hasil studi," sambungnya.

Baca juga: Penjelasan Mendikbud Ristek: Skripsi Bukan Dihapus, tapi Jadi Opsi Kelulusan Mahasiswa

Tanggapan ITB

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengatakan, kampusnya akan mempertahankan kegiatan-kegiatan akademik yang selama ini telah baik dilaksanakan berkaitan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

"Seperti pembelajaran berbasis proyek, penelitian mahasiswa, kerja praktek dan magang, termasuk juga tugas akhir," kata Naomi kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, tugas akhir di ITB sebagai bagian akhir pendidikan seluruh tingkat pendidikan merupakan proses bagi mahasiswa mengelaborasi seluruh keilmuan yang telah dipelajari.

Tugas akhir dapat diwujudkan dalam bentuk hasil penelitian, tugas perancangan, studi kasus, dan lain-lain.

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Disesuaikan berdasar fakultas

Naomi juga menyampaikan, setiap program studi memiliki nature ilmunya. Skripsi atau tugas akhir bisa diwujudkan dalam bentuk tulisan berupa hasil laporan riset yang bisa juga sebagai penjelasan atas prototipe karya.

"Jadi, intinya tetap laporan akhirnya bentuknya tulisan," jelasnya.

Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 53 merupakan perwujudan kepercayaan pemerintah kepada perguruan tinggi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan penelitian serta pengabdian masyarakat.

"ITB menyambut baik keputusan kementrian dan akan melakukan kajian lanjutan khususnya terhadap strategi jenis layanan pendidikan yang dapat diberikan ITB kepada masyarakat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com