KOMPAS.com - Pemerintah memperluas penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/8/2023), syarat penerima subsidi listrik sebelumnya hanya untuk kalangan penerima bantuan pemerintah.
Namun, lantaran tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, pemerintah akhirnya menerapkan subsidi untuk kalangan umum.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi, Selasa.
Lalu, apa saja syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta?
Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Harga Mulai Rp 12 Juta
Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa program subsidi motor listrik diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Menurut Agus, masyarakat dapat membeli hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Berikut syarat penerima subsidi motor listrik:
"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.
Melalui program bantuan ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
Sementara itu, potongan harga untuk masyarakat nantinya akan diganti langsung oleh pemerintah kepada perusahaan industri.
Bagi masyarakat yang tertarik dan ingin mendapat subsidi, hanya perlu menunjukkan KTP saat membeli kendaraan listrik roda dua.
Selanjutnya, diler akan memeriksa kesesuaian NIK pembeli yang telah terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan tersebut, yakni menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.