KOMPAS.com - Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang membeli motor listrik.
Supaya ekosistem kendaraan berbasis listrik semakin masif, pemerintah juga berencana menyederhanakan syarat subsidi pembelian motor listrik.
Ke depannya, pembelian motor listrik akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat tersebut lebih sederhana daripada aturan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan Permen itu, penerima subsidi motor listrik adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
"Jadi, berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Kompas.id, Senin (31/7/2023).
"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuman boleh beli satu motor listrik," tambahnya.
Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Akan Diganti 1 KTP Beli 1 Motor
Bagi masyarakat yang berencana membeli motor listrik, pemerintah menetapkan kuota subsidi dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan Sisapira, laman khusus yang memuat daftar motor listrik yang menerima subsidi, kuota subsidi motor listrik tinggal 198.505 unit per Sabtu (5/8/2023).
Dari jumlah tersebut, 1.227 unit dalam proses pendaftaran, 43 unit sudah terverifikasi, dan 225 unit sudah tersalurkan.
Masyarakat yang berminat membeli motor listrik juga bisa melihat daftar kendaraan yang mereka incar beserta harganya melalui laman Sisapira.
Baca juga: Lebih Irit Mana, Motor Listrik atau Motor Bensin?
Berikut daftar motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta:
Baca juga: Dilirik Usai BBM Naik, Ini 9 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Baca juga: Berhadiah Motor Listrik, Ini 5 Logo IKN yang Bisa Dipilih Masyarakat dan Artinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.