Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus "Kopi Sianida" Jessica Wongso 2016 Silam

Kompas.com - 25/08/2023, 17:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.

Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.

Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.

Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin. Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ada 3,75 miligram sianida di lambung Mirna

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.

Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.

Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.

Baca juga: Perawat di Inggris Dinyatakan Bersalah Lakukan Pembunuhan Berantai 7 Bayi, Ini Kronologinya

Setelah 32 kali sidang, Jessica divonis 20 tahun penjara

Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Salah satu kuasa hukumnya, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com