Dilansir dari situs resminya, Pardon menjelasakan, kota-kota pada akhir abad pertengahan memang menerapkan hukuman mati. Sebagai contoh, hukuman gantung untuk kasus kriminal.
Namun, pelaksanaannya hanya sedikit. Para hakim di pengadilan lebih sering menghukum orang dengan denda, pengusiran sementara, atau perjalanan untuk bertobat.
Mereka akan menunjuk pejabat hukum untuk membantu pihak-pihak yang berselisih merundingkan perjanjian perdamaian. Perjanjian ini bisa bersifat sementara atau berlaku selamanya.
Baca juga: Misteri Senjata Paling Mengerikan di Abad Pertengahan yang Belum Terungkap
Selain itu, banyak kasus juga tidak sampai ke pengadilan karena pelaku kejahatan membayar agar kasusnya tidak dilanjutkan. Tersangka membayar juru sita atas nama negara dengan imbalan tidak mengajukan tuntutan resmi terhadap mereka.
Besarnya biaya pembayaran ini tergantung beberapa faktor Contohnya, reputasi tersangka, alasan kejahatan, perilaku buruk korban, dan adanya usaha perdamaian yang dilakukan kepada keluarga korban.
Salah satu hukuman terparah diberikan kepada tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya berupa pengasingan dengan hukuman mati.
Hukuman pengadilan baru berubah menjadi lebih formal sesuai aturan pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16. Perjanjian dan pembayaran uang perdamaian mulai dihilangkan.
Pengadilan mulai merubah prosedut peradilan menjadi lebih formal. Kejahatan mulai diatasi sesuai hukum yang berlaku, bukan upaya damai dari kedua pihak.
Baca juga: 4.860 Koin Abad Pertengahan Ditemukan oleh Detektor Logam di Romania
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.