Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Kompas.com - 23/08/2023, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

2. Klaim JHT di kantor cabang

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat Tokopedia

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Saldo JHT juga bisa dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT via JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya menggunakan ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT.
  • Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". Proses selesai.
  • Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com