KOMPAS.com - Saat mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun, pekerja bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya baik secara online maupun offline.
Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.
Kondisi tersebut meliputi memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja yang selama masa bekerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana JHT setelah syarat kondisinya terpenuhi.
Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dihubungi menjelaskan, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki.
Ia mengatakan, untuk peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023
Sementara, untuk peserta yang saldo JHT miliknya di atas Rp 10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.
"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.
Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).
Dikutip dari Kompas.com (17/3/2023), ada beberapa cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut:
Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan ini selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.
Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.
Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat Tokopedia
Saldo JHT juga bisa dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ketika mencairkan saldo JHT via JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya menggunakan ponsel.
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.