Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sekawan di Banten Bunuh Teman karena Tak Patungan Beli Miras, Sempat Ikut Gali Kubur

Kompas.com - 17/08/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang pria berinisial T (33), Warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dibunuh oleh tiga temannya pada Senin (14/8/2023).

Ketiga pelaku pembunuhan tersebut yakni MS (50), HM (25), dan SA (24) yang berprofesi sebagai buruh lepas.

Mereka mengaku melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran kesal kepada T yang tak pernah patungan untuk membeli minuman keras (miras).

Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan Pemilik Salon di Sragen

Dihimpun oleh Kompas.com, berikut kasus tiga sekawan di Banten bunuh temannya karena tak patungan belli miras:

1. Dibunuh saat mabuk

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023), peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (14/8/2023) dini hari ketika ketiga pelaku dan korban sedang minum minuman keras.

Saat itu, korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Sehingga, para pelaku ketakutan jika nanti korban bertindak lebih jauh.

Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan T. Korban tak sadarkan diri setelah dipukul oleh MS di bagian wajah.

Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa T ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak.

"Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali (sungai)," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

2. Jasad ditemukan mengambang di sungai

Jasad T akhirnya ditemukan warga setempat mengambang di sungai pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi.

"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," ungkap Wiwin.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan LC di Madiun oleh Tukang Bangunan

3. Pelaku sempat bantu proses pemakaman

Tiga pelaku yang membunuh korban sempat membantu pemakaman T bersama keluarga dan masyarakat lain saat itu.

"Pelaku ikut membantu menggali kubur dan melakukan aktivitas lainnya jadi seolah olah tidak melakukan kejahatan terhadap korbannya," kata Wiwin dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

MS, salah satu pelaku mengaku, dirinya sempat membantu pemakaman T dengan ikut menggali tanah.

"Iya sempat ikut, setelah itu dibawa (ditangkap) sama polisi,” ujar MS.

4. Ketiga pelaku ditangkap polisi

Polres Serang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, lalu menangkap ketiganya tidak lama usai memakamkan korban.

Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dan pada akhirnya mereka mengakui semua perbuatannya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita di Bali oleh Pengagum Rahasia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com