Adapun, DRZ yang diduga menganiaya lulusan IPDN merupakan senior AF ketika korban masih bersekolah di IPDN.
Kasat Reskrim Polresa Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul.
Korban dipukul berkali-kali di bagian dada sehingga ia harus dilarikan ke RS untuk menjalani perawatan.
Sementara itu, Kepala Dinas (kadis) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung Ahmad Saefullah menyampaikan, penganiayaan yang terjadi di BKD Lampung dilakukan oleh oknum.
Pihaknya, kata Ahmad, sedang menindaklanjuti peristiwa penganiayaan tersebut.
"Jadi begini, kita anggap itu oknum, nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat. Apa pun juga kita menghargai proses hukum," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Alumnus IPDN Dipukuli Senior di Kompleks BKD Lampung
Buntut penganiayaan yang menimpa AF bersama empat temannya, DRZ dicopot dari jabatannya.
Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, keputusan untuk mencopot DRZ diputuskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
DRZ, kata Fredy, mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap AF ketika diperiksa.
"Pak Gubernur sudah menon-job-kan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya," ujar Fredy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu kemungkinan pelaku yang melakukan penganiayaan bertambah.
Jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku baru.
"Yang baru mengakui baru satu. Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui," katanya.
"Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan," sambung Fredy.
Polresta Bandar Lampung sendiri telah memanggil DRZ.