Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan "Bergelimang Utang"...

Kompas.com - 11/08/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - "Gali lubang tutup lubang", begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh Dana (nama samaran), korban jerat utang pinjaman online (pinjol).

Warga Kota Depok, Jawa Barat, tersebut mengaku memiliki utang sebesar Rp 500 juta di 27 aplikasi pinjol. Ia mengaku bingung, khawatir, dan tak tahu bagaimana cara melunasi seluruh utangnya itu.

Begitu banyak utang pinjol yang ditanggungnya, Dana (51) pun menyebut dirinya hidup "bergelimang utang".

Jerat utang tersebut bermula pada 2019, ketika dirinya meminjam uang Rp 600.000 di salah satu aplikasi pinjol untuk menolong temannya yang sedang sakit.

"Saya tidak berani minta uang pada suami di luar uang belanja. Saya juga malu kalau pinjam saudara, takut diomongin," kata Dana kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Meski uang pinjaman awal hanya Rp 600.000, Dana mengaku harus mengembalikan tiga kali lipat dari nominal tersebut.

Kondisi ini memaksanya untuk membuka pinjaman di aplikasi pinjol lain agar bisa melunasi utang sebelumnya.

Kendati demikian, ibu dua anak tersebut mengaku telah mengetahui segala risiko dan konsekuensi yang akan terjadi kala ia meminjam uang di pinjol.

"Tahu (konsekuensinya), tetapi tidak menyangka akan jadi sebesar ini karena saya berharap bisa menutupnya segera," ujarnya.

"Ternyata tidak bisa menutup, malah makin menganga lebar. Saya tidak pernah telat bayar, karena itulah saya begitu mudah dapat tawaran pinjaman online. Itu makin membuat saya terjerumus," sambungnya.

Baca juga: Modus Terkini Pinjol Ilegal, Transfer Dana Tanpa Sepengetahuan Korban

Berdampak pada keluarganya

daftar pinjol legal Outlook Money daftar pinjol legal

Dana mengakui bahwa semua utangnya di pinjol itu tanpa sepengetahuan sang suami. Namun, semuanya terbongkar pada awal Juli 2023.

Kegat dan marah besar adalah respons pertama kala suaminya mengetahui jerat pinjol itu. Bahkan, Dana mengaku sempat dipukul oleh sang suami karena utang itu.

"Saya hanya bisa menangis dan terdiam," tutur Dana dengan suara lirih.

"Suami saya bingung, uang sebanyak itu untuk apa? Sedangkan hidup kami begitu sederhana. Saya kalau ditanya untuk apa, jawabnya ya tidak untuk apa-apa," tambahnya.

Dana menuturkan, ia pun tak pernah melihat dan memegang uang ratusan juta rupiah yang dipinjamnya.

Baca juga: Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Uang itu hanya berputar untuk membayar utang dari satu aplikasi pinjol ke pinjol lainnya.

Kemarahan suaminya tak berhenti sampai di situ. Suaminya kemudian menyuruh Dana pulang ke rumah orangtuanya.

"Kebetulan saat itu ibu saya sedang sakit, jadi itu bisa saya jadikan alasan kepada ibu. Tapi, ibu saya berpulang setelah 11 hari saya jaga," ungkapnya.

Kini, ia mengaku telah kembali ke rumah suaminya. Alasan kerinduan akan kedua anaknya meluluhkan hati sang suami untuk mengizinkannya kembali menginjakkan kaki di rumah.

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Gambaran utang di pinjol

Daftar pinjaman online atau pinjol legal resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru.SHUTTERSTOCK/ARIF WICAKSONO Daftar pinjaman online atau pinjol legal resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru.

Kepada Kompas.com, Dana sempat memberikan tangkapan layar mengenai gambaran meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol.

Semisal, jika seseorang meminjam uang Rp 5.700.000, ia hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp 5.130.000.

Sebab, ada biaya layanan sebesar Rp 570.000 yang harus ditanggung debitur.

Namun, biaya yang harus dilunasi oleh debitur jauh lebih tinggi dari nominal utangnya, yakni sebesar Rp 6.361.200.

"Terima uangnya dipotong, bayar lebihnya banyak banget, dan jangka waktunya sangat pendek," jelas Dana.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

Menurut dia, besaran bunga yang dipatok pinjol bisa dimaklumi. Sebab, hal ini sebanding dengan kemudahan yang ditawarkan saat meminjam uang.

"Mereka para pengelola pinjol ini adalah orang yang berani meminjamkan uang pada orang yang tidak kenal wajah dan keseharian si peminjam," kata dia.

"Maka, mereka meminimalkan risiko dengan menerapkan bunga tinggi dan mengambil data si peminjam sebagai jaminan utang," lanjutnya.

Ia memastikan bahwa hampir semua pinjol yang menjadi tempatnya untuk meminjam uang adalah legal.

Dana menuturkan, sebagian besar pinjol memiliki mekanisme pinjaman yang lebih baik dan tertib meski sama-sama menawarkan bunga besar.

Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Pernah tertipu pinjol ilegal

Tangkapan layar daftar terbaru pinjol ilegal per Agustus 2023.ojk.go.id Tangkapan layar daftar terbaru pinjol ilegal per Agustus 2023.

Hanya saja, ia sempat tertipu pinjol ilegal dan membuatnya ketakutan. Selain waktu jatuh tempo yang sangat singkat, pihak pinjol juga kerap meneror akan menyebarkan data pribadinya.

Saat itu, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan penggerebekan terhadap pinjol ilegal sehingga banyak aplikasi pinjol yang hilang dari Play Store.

Sayangnya, penagihan utang masih berlanjut meski aplikasi sudah ditertibkan.

"Saya membayar siang hari, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB saya mendapat kabar dari orang yang mengatasnamakan pegawai pinjol itu bahwa transfer saya nyangkut," tutur Dana.

"Saya diminta lapor ke bank tempat saya mengirim uang. Saya bikin laporan, tapi menurut pihak bank, tranfer berjalan lancar, tidak ada kendala," sambungnya.

Ia pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pihak pinjol ilegal.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel

Sempat melapor ke polisi, Dana justru dimarahi oleh petugas dan diminta untuk melaporkannya ke OJK.

"Salah sendiri pakai pinjol, urusan pinjol bukan di sini laporannya, sana lapor ke OJK," kata Dana menirukan ucapan polisi.

Saat melaporkan kasusnya ke OJK, ia pun tak menerima jawaban yang memuaskan. Bahkan, pihak OJK menyuruhnya untuk kembali melapor ke kantor polisi.

"Saya kembali ke kantor polisi. Oleh polisi, saya diminta pulang dan mengganti nomor saya," jelasnya.

Baca juga: Soroti Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pimpinan Komisi III Minta Polri Berantas Pinjol Ilegal

Tak mau menyerah

Update daftar pinjol ilegal per Juli 2023pixabay Update daftar pinjol ilegal per Juli 2023

Perasaan ingin bunuh diri sempat tebersit dalam benak Dana. Sekali lagi, anak menjadi alasan utama ia memilih untuk bertahan.

Ia juga tak mau seluruh keluarganya menanggung malu ketika ia memutuskan bunuh diri karena jerat pinjol.

"Kekhawatiran seperti ini yang menghentikan langkah saya untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri dan mengubah keinginan bunuh diri menjadi keinginan mencari pertolongan," ujarnya.

Namun, ia berharap ada orang baik hati yang memberinya pekerjaan untuk melunasi seluruh utangnya.

Dana saat ini hanya bekerja sebagai penulis lepas di beberapa platform online.

Dengan cerita ini, ia ingin berbagi pengalaman dan semangat kepada semua orang yang bernasib sama dengannya.

Ia juga berharap agar kisahnya menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak terjerumus pada lubang yang sama dengannya.

Baca juga: Profil ITDC, BUMN yang Menanggung Utang Rp 4,6 Triliun dari Pengelolaan Mandalika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com