Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Argo Lawu dengan Mobil di Bekasi, Ini Kata KAI

Kompas.com - 09/08/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Selain itu, Feni juga mengimbau agar selalu berhati-hati dengan menengok kanan kiri sebelum melintas demi keselamatan bersama.

“Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala juga terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel,” ungkap Feni.

Sepanjang tahun 2023, sosialisasi tersebut sudah dilakukan sebanyak 36 kali.

“KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Feni.

"Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tambahnya.

Baca juga: KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com