Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Argo Lawu dengan Mobil di Bekasi, Ini Kata KAI

Kompas.com - 09/08/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang mengungkapkan adanya kecelakaan KA Argo Lawu rute Gambir-Solo Balapan dengan mobil di petak lintas Stasiun Bekasi-Tambun, viral di media sosial.

Unggahan itu dibuat oleh akun ini pada Selasa (8/8/2023) malam.

Pengunggah mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) pukul 21.15 WIB.

Informasi Gangguan Kereta 8 Agustus 2023 pk 21.15 KA 8 Argo Lawu rute Gambir - Solobalapan ditamper mobil di petak lintas antara Stasiun Bekasi - Tambun. Update pukul 22.35 posisi Klari lambat 62 menit,” tulis pengunggah.

Hingga Rabu (9/8/2023), unggahan itu sudah dilihat sebanyak 2.978 kali dan mendapat 16 likes.


Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI

Penjelasan KAI

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membenarkan adanya kecelakaan KA Argo Lawu dengan mobil di perlintasan sebidang antara Stasiun Bekasi-Tambun.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada pukul 21.07 WIB di perlintasan sebidang liar.

“PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ucap Feni kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Akibat kejadian itu, lokomotif KA Argo Lawu mengalami kerusakan. Sementara pengendara mobil selamat dan kasusnya ditangani oleh Polsek Bekasi Timur.

Sementara itu, kondisi mobil mengalami kerusakan berat.

Feni mengatakan, pada pukul 21.12 WIB, KA Argo Lawu yang temperan dengan mobil tersebut berhenti sementara untuk dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Karawang.

Pada pukul 23.34 WIB, lokomotif dinyatakan normal dan dapat meneruskan perjalanan menuju Stasiun Solo Balapan.

Baca juga: Ramai soal Perjalanan KA Turangga Panoramic di Malam Hari, Apa yang Bisa Dilihat?

7 KA alami keterlambatan

Feni mengungkapkan, kejadian tersebut menyebabkan sebanyak tujuh perjalanan KA mengalami keterlambatan.

Berikut rinciannya:

  • KA Argo Lawu terlambat 95 menit.
  • KA Singasari terlambat 44 menit.
  • KA Gumarang terlambat 43 menit.
  • KA Purwojaya terlambat 41 menit.
  • KA Taksaka terlambat 22 menit.
  • KA Bogowonto terlambat 14 menit.
  • KA Parcel Utara terlambat 12 menit.

Baca juga: Jadwal Terbaru KA Argo Lawu, Gambir-Solo Balapan PP

Imbauan KAI

Feni mengimbau pengguna jalan agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu dan sirine.

Selain itu, Feni juga mengimbau agar selalu berhati-hati dengan menengok kanan kiri sebelum melintas demi keselamatan bersama.

“Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala juga terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel,” ungkap Feni.

Sepanjang tahun 2023, sosialisasi tersebut sudah dilakukan sebanyak 36 kali.

“KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Feni.

"Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tambahnya.

Baca juga: KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com