Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Deli Serdang, Aris Harahap menyatakan bahwa petugas KUA dalam video tersebut berinisial MR.
Pihak Kemenag Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan terhadap MR pada Rabu (2/8/2023). Ia juga menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah ditindaklanjuti karena viral itu. Sekarang sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama Kanwil tapi sebelumnya itu sudah kita BAP juga di kantor. Tapi sudah diambil alih sama Kanwil sekarang kasusnya," kata Aris dikutip dari Tribunnews, Kamis (3/8/2023).
Menurut Aris, MR tidak mengakui tuduhan pungli yang ditujukan padanya. MR juga mengaku tidak meminta pungutan. Selain itu, belum ada transaksi yang dilakukan dengan pemohon.
Aris tidak memungkiri proses duplikasi surat pernikahan memang memerlukan waktu. Hal ini karena petugas harus mencari arsip yang diperlukan sesuai tahun pernikahan.
Meski demikian, sebagai PNS yang melayani masyarakat, harus bisa memberikan yang dibutuhkan terkait fasilitas pelayanan publik.
"Saya kenal sama dia (MR) karena memang anggota saya, tapi saya tanyain pun dia nggak ngaku. Enggak sabar dia makanya marah-marah karena kan cari arsip. Kalau soal meminta uang, nggak ada katanya," tegas Aris.
Terkait kasus dugaan pungli, ia menyebut sudah ada perdamaian antara perempuan yang memohon duplikat surat pernikahan dengan pegawai KUA berinisial MR. Keduanya telah menandatangani surat perdamaian.
Baca juga: Ramai soal Pungli Pantai Carita, Lewat Jembatan Bayar Rp 5.000, Polisi: Pelaku 3 Orang
Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Zainal Mustamin telah menyatakan pihaknya akan mendalami kasus dugaan pungli di Deli Serdang.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” kata Zainal dilansir dari situs resmi Kemenag, Rabu (2/8/2023).
Zainal menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Utara untuk meminta klarifikasi kepada pegawai KUA tersebut.
Ia menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir kejadian pungli apapun yang terjadi di KUA. Semua pembayaran di KUA sudah diatur sesuai tarif pelayanan yang berlaku.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.