Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam video tersebut, perekam meminta duplikat surat pernikahan. Namun, ia mengaku petugas KUA yang memberikan pelayanan meminta biaya admin sebesar Rp 600.000.

Perempuan dalam video tersebut menolak dan mengatakan bersedia membayar jika ada kuitansi dan video serah terima.

Penjelasan KUA Deli Serdang

Terkait video tersebut, Pejabat Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Sulpan Batubara memberikan penjelasannya. 

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di KUA Deli Serdang Jl. Sei Mencirim, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (28/7/2023) siang.

Sulpan menyebut, peristiwa dalam video yang viral itu menurutnya terjadi karena adanya miskomunikasi antara petugas KUA dan pemohon.

"Kesalahan berkomunikasi," kata Sulpan kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Menurut Sulpan, pemohon ingin meminta duplikat surat pernikahannya. Namun, saat itu, petugas KUA sudah masuk waktu istirahat.

"Pemohon maunya cepat," lanjut dia.

Terkait kebijakan pembayaran bagi pemohon berkas di KUA, Sulpan menegaskan bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dipungut oleh pihak KUA. 

Pihak Kemenag Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan terhadap MR pada Rabu (2/8/2023). Ia juga menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

"Sudah ditindaklanjuti karena viral itu. Sekarang sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama Kanwil tapi sebelumnya itu sudah kita BAP juga di kantor. Tapi sudah diambil alih sama Kanwil sekarang kasusnya," kata Aris dikutip dari Tribunnews, Kamis (3/8/2023).

Menurut Aris, MR tidak mengakui tuduhan pungli yang ditujukan padanya. MR juga mengaku tidak meminta pungutan. Selain itu, belum ada transaksi yang dilakukan dengan pemohon.

Aris tidak memungkiri proses duplikasi surat pernikahan memang memerlukan waktu. Hal ini karena petugas harus mencari arsip yang diperlukan sesuai tahun pernikahan.

Meski demikian, sebagai PNS yang melayani masyarakat, harus bisa memberikan yang dibutuhkan terkait fasilitas pelayanan publik. 

"Saya kenal sama dia (MR) karena memang anggota saya, tapi saya tanyain pun dia nggak ngaku. Enggak sabar dia makanya marah-marah karena kan cari arsip. Kalau soal meminta uang, nggak ada katanya," tegas Aris.

Terkait kasus dugaan pungli, ia menyebut sudah ada perdamaian antara perempuan yang memohon duplikat surat pernikahan dengan pegawai KUA berinisial MR. Keduanya telah menandatangani surat perdamaian.

Kemenag minta warga laporkan pungli

Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Zainal Mustamin telah menyatakan pihaknya akan mendalami kasus dugaan pungli di Deli Serdang.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” kata Zainal dilansir dari situs resmi Kemenag, Rabu (2/8/2023).

Zainal menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Utara untuk meminta klarifikasi kepada pegawai KUA tersebut.

Ia menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir kejadian pungli apapun yang terjadi di KUA. Semua pembayaran di KUA sudah diatur sesuai tarif pelayanan yang berlaku.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” jelasnya. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/161500065/viral-video-pegawai-kua-deli-serdang-diduga-pungli-rp-600.000-untuk-urus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke