Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

191.995 Ponsel Akan "Di-Shutdown" karena Melanggar IMEI, Ini Cara Mengecek IMEI iPhone

Kompas.com - 31/07/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 191.995 ponsel akan dinonaktifkan atau di-shutdown usai Polri menemukan pelanggaran pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI).

IMEI adalah nomor berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association.

IMEI diperlukan agar unit alat atau perangkat ponsel, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.

Bila IMEI tidak terdaftar, maka jaringan pada ponsel akan diblokir. Hal ini menandakan, ponsel dibeli melalui black market (BM) atau dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vidiv Agustiadi Bachtiar menyampaikan, sebagian besar ponsel yang akan dinonaktifkan adalah iPhone.

"Ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone

Awal mula Polri temukan pelanggaran IMEI

Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone, buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.

Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023

Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.

Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 353.748.000.000.

"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bagaimana cara mengecek IMEI pada iPhone?

Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

 

Cara cek IMEI iPhone

Pengguna iPhone di Indonesia yang ingin mengetahui ponselnya sudah terdaftar atau belum terdaftar di Kemenperin, bisa mengecek IMEI secara offline maupun online.

Simak cara mengecek IMEI iPhone di bawah ini:

Cara cek IMEI iPhone offline

1. Bagi pengguna iPhone 6s hingga iPhone 13, mereka bisa mengecek IMEI pada ponselnya dengan cara:

  • Buka pengaturan
  • Pilih menu "Umum"
  • Cari IMEI dengan cara menggulirkan layar ke bawah agar menemukan IMMEI/MEID dan ICCID.

2. Bagi pengguna iPhone 5 sampai iPhone 6, mereka bisa melihat IMEI melalui bagian belakang bawah ponsel di bawah tulisan iPhone.

3. Sementara itum IMEI pada iPhone 3G sampai iPhone 4s tertera pada baki SIM dengan tanda IMEI/MEID: 123xxxxxx - Serial: xxxxxx.

Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal

Cara cek IMEI iPhone online

IMEI iPhone juga dapat dicek secara online dengan cara:

Baca juga: Ciri-ciri iPhone yang Kena Pemblokiran IMEI, Cek Sebelum Membeli

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Icha Rastika, Rizal Setyo Nugroho).

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com