KOMPAS.com - Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria menampar balita, viral di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah akun ini, Sabtu (29/7/2023).
Dalam video tersebut, pria berbaju putih melayangkan tamparan keras setelah balita itu tidak sengaja menyentuh papan catur yang tengah dimainkannya hingga bidak catur berhamburan.
Tamparan tersebut membuat sang balita terhempas dan jatuh ke lantai.
Seseorang yang belakangan diketahui sebagai ayah korban, segera merapikan susunan papan catur.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (31/7/2023), insiden itu terjadi di warung kopi yang berlokasi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (27/7/2023).
Berikut 6 fakta video viral tersebut:
Diketahui, pelaku penamparan balita itu merupakan seorang pensiunan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MR.
Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Setelah pensiun, MR menjabat sebagai wakil direktur (wadir) di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. Saat video dirinya menampar balita itu, MR masih menjabat di posisi tersebut.
Pihak RSU Bahagia Makassar membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan petinggi di rumah sakit tersebut.
"Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
Baca juga: Kasus Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Hanya Gara-gara Pion Catur
Terkait video viral MR yang menampar balita, pihak RSU Bahagia Makassar mengeluarkan langkah tegas, berupa pemecatan secara tidak hormat.
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, pemecatan itu dilakukan usai melakukan rapat internal, Minggu (30/7/2023).
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," kata Fakhruddin.
Pihaknya menyampaikan, pemberhentian secara tidak hormat itu menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
Baca juga: Penganiaya Balita di Makassar Ternyata Oknum Pensiunan Dokter sekaligus Pejabat RS