Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Perayaan Hari Asyura di Indonesia

Kompas.com - 28/07/2023, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia menyambut hari Asyura pada 10 Muharam.

Hari Asyura pada tahun ini bertepatan dengan Jumat (28/7/2023). Hari tersebut diyakini penuh dengan keutamaan.

Salah satu ibadah yang dapat dilakukan pada 10 Muharam adalah puasa Asyura. Selain puasa Asyura, umat Islam juga bisa melaksanakan puasa Tasua pada 9 Muharam.

"Puasa Asyura (dilaksanakan) di tanggal 10 Muharam yang bertepatan dengan tanggal 28 Juli," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Adib, Rabu (26/7/2023).

Untuk menyambut 10 Muharam, umat Islam di sejumlah daerah di Indonesia juga biasanya melakukan berbagai tradisi.


Tradisi 10 Muharam

Berikut sejumlah tradisi di sejumlah daerah untuk menyambut hari Asyura pada 10 Muharam:

1. Bubur Asyura

Dikutip dari Kompas.com (25/10/2015), masyarakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan bersama-sama memasak kuliner khas hari itu, yakni bubur Asyura.

Bubur Asyura berwarna kuning dengan rasa yang gurih. Hal yang membedakan makanan ini dengan bubur lainnya adalah 41 jenis bahan yang wajib dicampurkan saat memasak.

Campuran tersebut dapat berupa sayuran, kacang-kacangan, maupun bahan lain asalkan jumlahnya 41.

Garam dan bubuk penyedap rasa akan menjadi bumbunya.

Meski wajib ada campuran 41 bahan, isi bubur Asyura bisa menyesuaikan kondisi perekonomian warga dan harus bisa dikonsumsi warga sekampung.

Bubur yang sudah matang kemudian akan didoakan bersama. Selanjutnya, warga wajib memakan bubur Asyura tersebut, baik setelah didoakan maupun usai berbuka puasa.

Baca juga: Mitos Malam Satu Suro, Mengapa Tak Boleh Keluar Malam?

2. Belanja tanpa menawar

Sementara itu, warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memiliki tradisi berbelanja perkakas dan peralatan dapur tanpa menawar ke penjual pada hari Asyura. Tradisi ini bisa berlangsung tiga hari atau sampai 12 Muharam.

Dilansir dari Kompas.com (20/9/2018), barang yang dijual-belikan berupa perkakas pertanian seperti kapak, cangkul, parang, sabit. Ada juga peralatan dapur seperti panci, wajan baskom atau sendok.

Warga yang membeli di toko atau pasar tidak boleh menawar kepada penjualnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com