Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Kompas.com - 18/07/2023, 17:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

1. Laman OJK

Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

Baca juga: Cuti Dadakan Si Kepala Seksi Usai Ulahnya Paksa PPSU Berutang di Pinjol dan Koperasi Terungkap

2. WhatsApp OJK

Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157

Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.

3. Telepon 157 atau email

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Inspektorat Bakal Tindak Kepala Seksi yang Paksa PPSU Ngutang di Pinjol

Daftar pinjol ilegal 2023

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap pinjol ilegal, mereka bisa menyimak rilis yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Pasalnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menerbitkan daftar 429 pinjol yang tidak mendapat izin dari OJK hingga Juli 2023.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol ilegal agar tidak tertipu dengan penawaran yang mereka terima sebelum mengajukan pinjaman.

Daftar pinjol ilegal dapat dilihat di: UPDATE Daftar 429 Pinjol Ilegal per 8 Juli 2023.

Baca juga: DPRD Soroti Utang Pinjol Warga Jakarta Tembus Rp 10,35 Triliun: Lebih Besar dari APBD Jogja!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com