KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam daftar yang diterbitkan Sabtu (8/7/2), terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol ilegal agar tidak tertipu dengan penawaran yang mereka terima sebelum mengajukan pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat soal pinjol.
Hal itu dilakukan agar masyarakat memanfaatkan pinjaman secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
"Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan," kata Aman dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Minggu (8/7/2023).
Baca juga: Daftar 102 Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin OJK
Baca juga: Ramai Pencabutan Izin OVO Finance, OJK: Beda dengan Uang Elektronik OVO
Berikut daftar pinjol ilegal per 8 Juli 2023:
Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.