Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

Kompas.com - 14/07/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tak jarang menjadi syarat untuk melamar sebuah pekerjaan.

Karena termasuk dokumen penting, permintaan melampirkan KTP dan KK pun menuai kecurigaan dari sejumlah pelamar kerja.

Salah satunya warganet Twitter ini, Rabu (12/7/2023), yang membagikan lowongan pekerjaan dengan syarat menyertakan beberapa dokumen penting.

"Sus ga sih kalo formulir work! nya disuruh isi ini?" tanya pengunggah.

Tampak dalam unggahan, sebuah formulir lamaran pekerjaan yang mewajibkan pelamar mengunggah KTP, KK, nomor rekening, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hingga Jumat (14/7/2023) siang, twit tersebut telah dilihat lebih dari 128.000 kali, disukai 480 warganet, dan ditwit ulang sebanyak 40 kali.

Lantas, apakah lowongan pekerjaan yang mewajibkan lampiran KTP dan KK patut dicurigai?

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan


KTP dan KK untuk melamar pekerjaan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, KTP adalah salah satu dokumen yang umumnya diminta perusahaan.

Namun menurut Anwar, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga akan meminta KK bahkan juga NPWP. 

Pihaknya mengatakan, KTP dan KK masuk daftar dokumen yang penting sebelum menerima dan menempatkan pelamar dalam suatu posisi pekerjaan.

Hal tersebut mengingat keduanya memuat kejelasan dan kepastian identitas calon pekerja, termasuk status dan kewarganegaraan.

Bukan hanya itu, Anwar melanjutkan, perusahaan juga membutuhkan KTP dan KK untuk urusan ketenagakerjaan calon pekerja.

"Juga untuk kepentingan terkait ketenagakerjaan, seperti untuk menghitung upah yang di dalamnya ada tunjangan, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengurusan pajak, dan lain-lain," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

 

Ada risiko disalahgunakan

Terpisah, ahli IT sekaligus dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rosihan Ari Yuana mengungkapkan, terdapat risiko saat melampirkan KTP dan KK untuk melamar pekerjaan.

"Risiko, ya disalahgunakan datanya. Apalagi itu ada KK dan KTP," kata Rosihan kepada Kompas.com, Jumat.

Dia menerangkan, dokumen KK memuat informasi krusial, seperti tanggal lahir dan nama ibu kandung pelamar kerja.

Nama ibu kandung sendiri kerap digunakan sebagai lapisan keamanan suatu sistem, termasuk perbankan.

"(Ada) nomor rekening, PIN (nomor identifikasi pribadi) bisa ketebak dari tanggal lahir," paparnya.

Rosihan pun menyarankan, sebelum melamar, pastikan lowongan pekerjaan valid dengan mengecek situs resmi perusahaan yang bersangkutan.

Bahkan, bila perlu, datang atau telepon perusahaan untuk menanyakan ada atau tidaknya lowongan pekerjaan tersebut.

"Hubungi HRD perusahaan untuk konfirmasi apakah valid formulirnya," ujar Rosihan.

Selain itu, untuk berjaga-jaga, pelamar dapat meminta surat pernyataan bermeterai dari perusahaan.

"Bahwa tidak akan menyalahgunakan data pelamar. Ini menjadi dasar yang kuat tuntutan hukum jika terbukti ternyata perusahaan menyalahgunakan data pelamar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com