Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan

Kompas.com - 28/06/2023, 16:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha umumnya akan dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.

Kepanitiaan kurban diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha.

Tak jarang, para panitia akan diberikan jatah tersendiri dari daging kurban.

Baca juga: 20 Ucapan Idul Adha 2023 dan Link Download Twibbon Hari Raya Kurban

Lantas, bolehkah panitia penyembelihan mendapatkan jatah daging kurban dengan dalih sebagai upah?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.

Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.

"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Sehingga, Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal.

"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," lanjutnya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban?

Penerima daging kurban

Sapi kurban di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023) Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Sapi kurban di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023)

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasannya

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com