Selain itu, juga harus sesuai kondisi jalan di daerah yang sering digunakan untuk berkendara.
Baca juga: Perbandingan Ujian SIM di Indonesia dan Luar Negeri
Djoko menjelaskan, ujian praktik pembuatan SIM seharusnya memperhatikan sejumlah hal untuk diteskan kepada pengendara atau pengemudi.
Pertama, peserta pembuatan SIM perlu mengikuti sekolah mengemudi.
"Belajar tertib lalu lintas, sopan santun, etika di jalan, bagaimana di lampu merah, (dan) membunyikan klakson," lanjutnya.
Namun, ia juga menyoroti perlu adanya pengawasan agar sekolah mengemudi tidak memberikan layanan pembuatan SIM. Izin mengemudi tetap ke polisi.
Kedua, ia mendorong agar dilakukan tes pengemudi untuk semua pengendara kendaraan roda empat dan roda dua. Tes ini bukan hanya saat perpanjangan SIM.
"SIM bukan KTP. Tidak semua wajib mempunyai SIM. Kalau tes psikologisnya tidak membolehkan, ya jangan," tegasnya.
Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya
Selain itu, hal yang menurut Djoko lebih penting adalah melakukan edukasi terkait pendidikan berlalu lintas kepada anak sejak usia dini.
Hal ini dilakukan agar anak memiliki pemahaman mengenai berlalu lintas yang benar.
Ia juga menekankan agar kota-kota di Indonesia membuat taman lalu lintas yang bisa dilakukan untuk edukasi kepada anak.
"Tutup praktik jual beli SIM kalau pengen angka kecelakaan kita lebih rendah lagi," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.