Lebih lanjut, Warsono mengatakan terkait motif pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis dikarenakan dendam dan sakit hatinya kepada korban.
Di mana, keduanya ternyata merupakan teman kerja. Awalnya, pelaku dituduh mengambil uang Rp 20.000 oleh korban R.
Pelaku dan korban sehari-hari bekerja di sebuah toko beras yang berada di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.
"Pelaku sekitar dua pekan lalu dituduh mengambil uang oleh korban. Merasa dituduh mengambil uang, pelaku jengkel dan timbul dendam kepada korban," kata Warsono.
"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Potongan Tubuh di Solo dan Sukoharjo, Diduga Korban Mutilasi
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti," kata Lanang.
"Kemudian pelaku datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup/penjara seumur hidup/penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023), pelaku mutilasi ternyata sebelumnya sudah pernah melakukan pembunuhan pada 2009.
Pelaku divonis hukuman 12 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan, dari pengakuan pelaku, pada 2009 pernah melakukan pembunuhan di Wonosobo.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," ujarnya.
"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Lahib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Maya Citra Rosa, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.