Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Federasi Serikat Guru Indonesia soal Wisuda TK hingga SMA

Kompas.com - 20/06/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Hal itu karena wisuda bukan sesuatu yang wajib, maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.

2. Diatur dalam regulasi

FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda, terutama untuk Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

“Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda,” papar FSGI.

Menurut FSGI, setidaknya Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tidak wajib.

FSGI menuturkan, dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan (regulasi) pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus (dalam Permendikbudristek),” tegas mereka.

Baca juga: 15 Ucapan Wisuda untuk Teman, Diambil dari Kutipan Tokoh Dunia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com