Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Federasi Serikat Guru Indonesia soal Wisuda TK hingga SMA

Tradisi wisuda tersebut menuai pro dan kontra di kalangan orangtua siswa di media sosial.

Kebanyakan dari mereka memberi pendapat kontra terkait hal itu.

Banyak yang beranggapan, tren wisuda memberatkan orangtua dengan biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Tanggapan FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun angkat bicara terkait polemik tradisi wisuda dari jenjang TK sampai SMA.

“Sehubungan dengan pro kontra kegiatan bagi para lulusan jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai SMA dan SMK, maka Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagai organisasi profesi guru menyampaikan pandangan,” tulis FSGI dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Senin (19/6/2023).

FSGI mengungkapkan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT).

Sementara ini hanya ada ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau rektor, itu pun atas persetujuan orang tua dan bersifat tidak wajib.

FSGI menerangkan, setidaknya selama 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi, melainkan telah menjadi agenda prestisius lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.

“Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua,” terang FSGI.

Hal itu lantaran orangtua murid perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendukung acara wisuda tersebut seperti biaya salon dan busana, selain biaya wisuda dan foto yang sudah cukup memberatkan orang tua.

Saran dari FSGI

FSGI pun memberikan beberapa saran atau rekomendasi bagi pihak sekolah dan pemangku kebijakan, dalam hal ini adalah Kemendikbud Ristek.

1. Pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah

FSGI mengimbau sekolah/madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.

Selain itu, FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orangtua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda.

Hal itu karena wisuda bukan sesuatu yang wajib, maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.

2. Diatur dalam regulasi

FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda, terutama untuk Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

“Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda,” papar FSGI.

Menurut FSGI, setidaknya Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tidak wajib.

FSGI menuturkan, dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan (regulasi) pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus (dalam Permendikbudristek),” tegas mereka.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/113000665/kata-federasi-serikat-guru-indonesia-soal-wisuda-tk-hingga-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke