Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

Kompas.com - 12/06/2023, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara di jalan raya. 

Syarat untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat mendaftar pembuatan SIM.

Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan. Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.

Biaya bikin SIM 2023

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis golongan SIM, meliputi SIM A, SIM B, dan SIM C.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengungkapkan biaya SIM tahun 2023 masih sama dengan 2022.

"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, berapa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2023?

Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan


Biaya pembuatan SIM 2023

Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup

Biaya perpanjangan SIM 2023

Sementara itu, berikut besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM 2023:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Menurut Digital Korlantas, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

 

Biaya tambahan

Beberapa warga melakukan bimbingan belajar pembuatan SIM di Polresta Barelang.ANTARA/HO-Humas Polresta Barelang Beberapa warga melakukan bimbingan belajar pembuatan SIM di Polresta Barelang.

Selain membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi maupun tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

Golongan SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemberian SIM disesuaikan dengan golongan kendaraan yang diajukan pemohon.

Berikut rincian daftar golongan kendaraan dan SIM yang diberikan:

  • SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
  • SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan
  • SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
  • SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C
  • SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.

Nah, itulah daftar lengkap biaya bikin SIM dan perpanjangan SIM tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com