Menurut Yossi, lima korban yang melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan menderita kerugian dengan nominal beragam. Kerugian yang paling besar diketahui mencapai angka miliaran rupiah.
"Kerugian bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 M. Jadi tidak seragam," ungkapnya.
Sementara itu, Kompas.id melaporkan penipuan yang dilakukan RA dan Ri menimbulkan kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening terduga pelaku penipuan.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," jelas Natsir.
Ia menambahkan, hasil analisis sementara PPATK menunjukkan kedua wanita itu melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan. Pihaknya menduga, uang itu berasal dari penipuan yang mereka lakukan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ungkap Natsir.
Baca juga: Ramai soal iPhone Kebal Modus Penipuan Ekstensi APK, Benarkah?
Rihana dan Rihani telah dua kali mendapatkan panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, keduanya selalu mangkir.
"Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada pihak terlapor, tetapi yang bersangkutan tidak datang," ujar Kompol Henrikus Yossi.
Karena itu, pihaknya mempertimbangkan akan menjemput paksa keduanya jika sekali lagi mangkir dari panggilan.