KOMPAS.com - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Dikutip dari Kompas.com (22/4/2021), beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut berlaku efektif pada 1 April 2021.
Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja syarat anak yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
Sementara ika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paing banyak 2 orang anak.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini yakni:
Manfaat beasiswa pendidikan ini diberikan untuk anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat pendidikan anak.
Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundangan.
Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?
Jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS/Klinik yang bekerjasama dengan BP Jamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Untuk klaim manfaat JKM termasuk beasiswa pendidikan, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini dokumen yang diperlukan:
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.