Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kedaulatan Negara di Ruang Digital

Kompas.com - 08/06/2023, 10:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA saat ini kita bertanya aspek kehidupan apa yang tidak tersentuh teknologi digital? Kita mungkin cukup sulit untuk menjawabnya. Hampir semua sisi kehidupan tersentuh teknologi canggih, yang sudah sangat masif, masal, dan menjangkau berbagai strata, tak terbatas ruang dan waktu.

Perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dan teknologi digital pada umunya, secara signifikan juga berdampak pada konteks kedaulatan negara. Paradigma konservatif tentang kedaulatan negara, yang lahir sebelum fenomena disrupsi digital, memerlukan rekonstruksi konsep dan implementasi baru, khusunya terkait upaya negara dalam melindungi warganya dari ancaman cybercrime lintas teritorial.

Sebuah laporan penelitian berjudul Quantifying Sovereignty: A New Way to Examine an Essential Concept yang ditulis M Andrew Barnet dan dipublikasikan Harvard Library 2017, Universitas Harvard, telah mengingatkan tentang dominasi teknologi ini, yang akan memengaruhi kedaulatan negara secara signifikan.

Baca juga: Merawat Kemerdekaan dan Menjaga Kedaulatan Negara di Udara

Penelitian yang berfokus pada dua unsur indeks kedaulatan, yaitu de jure dan de facto itu, menemukan hubungan negatif yang signifikan, antara kedaulatan dan populasi. Hal ini mencerminkan bagaimana peran institusi internasional yang semakin meningkat dalam masyarakat modern.

Penelitian itu juga menunjukkan masa depan, saat kolaborasi tidak hanya penting tetapi juga perlu dilakukan. Hal menarik dari hasil penelitian Barnet adalah bahwa teknologi akan memainkan peran integral dalam membentuk abad ini.

Pemerintah negara memiliki pilihan untuk memutuskan bagaimana memanfaatkan dan mengelola teknologi. Barnet juga menyimpulkan bahwa masyarakat tempat kita hidup, didorong (dan dipengaruhi) oleh data.

Penelitian enam tahun yang lalu itu ternyata banyak kesesuaiannya dengan kondisi saat ini. Apalagi setelah berkembang pesatnya AI. Kita tahu AI saat ini dikembangkan di negara garis depan teknologi digital. Tetapi realitas menunjukan, dampaknya mencakup global.

Sebagai contoh, setidaknya ada 167 juta orang Indonesia yang setiap hari bersentuhan dan dikendalikan AI sebagai pengguna media sosial dan platform digital lainnya. Hingga Januari 2023, tercatat jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 167 juta orang, yang berarti 78 persen dari jumlah total pengguna internet di Indonesia yang mencapai 212,9 juta. Jumlah itu setara dengan 60,4 persen dari total populasi (DataReportal 9/2/2023).

Dalam tulisan saya sebelumnya juga dikemukakan bahwa AS dan Uni Eropa telah mewanti-wanti dampak buruk penggunaan AI untuk proses demokrasi. Dominasi AI dan teknologi digital pada umumnya semakin menemukan superioritasnya karena bersifat lintas teritorial.

Pelampauan batas-batas negara itu telah menjadi diskusi panjang para pakar, khususnya terkait dampaknya pada prinsip kedaulatan negara. Hal itu memunculkan paradigma baru yang disebut kedaulatan negara di ruang digital. Kedaulatan negara di ruang digital mengacu pada kemampuan suatu negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan nasionalnya di dunia digital, yang secara langsung memengaruhi ekosistem negara tersebut.

Kedaulatan negara di ruang digital merupakan konteks baru kedaulatan negara, terutama saat dunia memasuki industri 5.0. Kedaulatan ini mencakup kewenangan negara melakukan pengaturan dan kendali atas perlindungan dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi, data pribadi, big data, konten negatif, dan keamanan siber.

Kedaulatan negara juga bermuara pada kewenangan negara melindungi warga negaranya dari bahaya digital, dan dampak teknologi terhadap berbagai dimensi kehidupan baik virtual maupun fisik.

Baca juga: Kedaulatan Digital dan Tantangan Implementasi Kebijakan

Bagi Indonesia, menegakan kedaulatan negara di ruang digital merupakan keniscayaan. Fakta menunjukan bahwa teknologi ini telah menjadi komponen integral kehidupan faktual modern.

Pertukaran data yang masif dan konektivitas interaktif platform digital, yang melintasi batas-batas negara tanpa terkendala ruang dan waktu, adalah realitas yang mengharuskan kehadiran negara secara komprehensif.

Kedaulatan dan Yurisdiksi

Dilansir dari Development Co-operation Report 2021: Shaping a Just Digital Transformation, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), kedaulatan digital membantu negara mempertahankan kendali atas pengambilan keputusan dan implementasi layanan mereka. Kedaulatan digital seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan negara untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com