Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya?

KOMPAS.com - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Dikutip dari Kompas.com (22/4/2021), beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut berlaku efektif pada 1 April 2021.

Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat anak yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat dan ketentuan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

  • Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
  • Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. 

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Sementara ika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.

Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paing banyak 2 orang anak.

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini yakni:

  • Anak usia sekolah;
  • Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
  • Belum menikah; dan atau
  • Belum bekerja.

Manfaat beasiswa pendidikan ini diberikan untuk anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat pendidikan anak.

Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundangan.

Besaran beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

Cara klaim

1. Klaim JKK

Jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
  • Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS/Klinik yang bekerjasama dengan BP Jamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

2. Klaim JKM

Untuk klaim manfaat JKM termasuk beasiswa pendidikan, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini dokumen yang diperlukan:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/08/140000765/anak-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-yang-meninggal-bisa-dapat-beasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke