KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) bakal dilaksanakan mulai besok, Senin (5/6/2023).
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto yang memastikan bahwa masing-masing instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya
Lantas, bagaimana mekanisme pencairan gaji ke-13 dan apakah langsung diterima serentak oleh ASN?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam PMK pasal 12.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya, dikutip Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.
"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.
Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.
DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.