Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya, Mana Paling Banyak?

Kompas.com - 04/06/2023, 20:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis (25/5/2023).

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.

"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (4/7/2023).

Lukman menuturkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," kata dia.

Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah 2023, Mana Saja?


Baca juga: Biaya Kuliah Farmasi Jalur Mandiri 2023 di UGM, ITB, Undip, Unair, dan Unpad

Berikut rincian wilayah 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya:

23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya

  • LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi

Kompas.com mendapatkan rincian perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya tersebut dari Lukman melalui dokumen Power Point yang dia kirimkan.

Baca juga: Ramai soal Banyak Pengangguran karena Kualifikasi Loker Terlalu Tinggi, Kemenaker: Ada Fenomena Mismatch

Bagaimana nasib mahasiswa dan dosen?

Ilustrasi perguruan tinggi.
Shutterstock Ilustrasi perguruan tinggi.

Lukman menjelaskan, LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.

Bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ujarnya.

Baca juga: 5 PTN yang Tidak Pungut Uang Pangkal, Mana Saja?

Jumlah perguruan tinggi di Indonesia

Lukman membeberkan, total terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia hingga akhir Maret 2023.

Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.

Pihaknya pun memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi agar sesuai ketentuan.

Penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan melalui proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). Sedangkan penjaminan mutu program studi melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Baca juga: 5 PTN yang Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2023, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com