KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis (25/5/2023).
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (4/7/2023).
Lukman menuturkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," kata dia.
Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah 2023, Mana Saja?
Baca juga: Biaya Kuliah Farmasi Jalur Mandiri 2023 di UGM, ITB, Undip, Unair, dan Unpad
Berikut rincian wilayah 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya:
Kompas.com mendapatkan rincian perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya tersebut dari Lukman melalui dokumen Power Point yang dia kirimkan.
Lukman menjelaskan, LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.
Bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.
"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ujarnya.
Baca juga: 5 PTN yang Tidak Pungut Uang Pangkal, Mana Saja?
Lukman membeberkan, total terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia hingga akhir Maret 2023.
Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.
Pihaknya pun memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi agar sesuai ketentuan.
Penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan melalui proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). Sedangkan penjaminan mutu program studi melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Baca juga: 5 PTN yang Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2023, Mana Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.