Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan membenarkan bahwa suatu kasus disebut pemerkosaan jika memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Kalau betul tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, berarti memang bukan pemerkosaan, tapi perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak," jelasnya terpisah, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, kasus rayuan dan iming-iming yang didapatkan anak RO bisa masuk kategori perbuatan cabul, termasuk persetubuhan, terhadap anak sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Keduanya memiliki perbedaan. Pemerkosaan memiliki ancaman pidana lebih berat daripada perbuatan cabul atau persetubuhan yang dialami korban orang dewasa.
"Tapi kalau korban pemerkosaan atau perbuatan cabul itu anak, kurang dari 18 tahun, maka berlaku aturan lex specialis, dalam hal ini UU Perlindungan Anak," ujar Iksan.
Baca juga: Ramai Larangan Kata Anjay, Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI
Berdasarkan UU Perlindungan Anak Pasal 81, ancaman pidana perbuatan cabul terhadap anak sama beratnya dengan pemerkosaan.
Iksan menjelaskan, perbuatan cabul terhadap anak dapat dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjut dia.
Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi
Diberitakan sebelumnya, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.
Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus terungkap setelah korban melapor bersama ibu kandungnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 usai mengalami sakit pada bagian perut.
Saat ini, korban masih dirawat intensif di salah satu RS di kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Resesi Seks, Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Jepang Memilih untuk Tidak Punya Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.