KOMPAS.com – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, segera bayar pajak kendaraan Anda. Sebab sejumlah daerah sedang mengadakan program pemutihan pajak sebelum kendaraan jadi motor atau mobil bodong
Sejumlah daerah menyelenggarakan program penghapusan denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan.
Hal itu bertujuan agar memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang dapat menikmati program ini hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online
Dihimpun oleh Kompas.com, berikut sejumlah daerah yang hapus denda PKB dan BBNKB:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Melalui program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan tiga keringan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com (2/5/2023), berikut rincian keringanan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Lihat postingan ini di Instagram
Pemprov Jawa Timur pun ikut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Program ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun program pemberian insentif untuk masyarakat Jawa Timur ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
Lihat postingan ini di Instagram
Pemprov Lampung turu memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBKNB yang berlangsung sejak 3 April 2023 sampai 30 September 2023.
Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.
Adapun syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Penunggak pajak yang mengikuti program pemutihan ini akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan pokok tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.