Sejalan dengan itu, dilansir Visa Index, pemegang Paspor indonesia juga bisa mendapatkan visa on arrival dan eTA di sejumlah negara.
Visa on arrival adalah izin masuk yang diperoleh setibanya di negara tujuan. Warga pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan visa on arrival di sekitar 30 negara.
Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya
Visa jenis ini dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, validitas, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat bervariasi untuk masing-masing negara.
Ketika tiba di pos pemeriksaan imigrasi negara tujuan, Anda mungkin perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan membayar biaya visa yang relevan.
Petugas imigrasi akan mengeluarkan visa, memberikan otorisasi kepada Anda untuk masuk dan tetap berada di negara tersebut selama durasi dan tujuan yang ditentukan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Protection Visa Australia yang Dimiliki Akun Tiktok Awbimax Reborn
Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang dibutuhkan untuk memasuki sebuah negara.
Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk mengunjungi 2 negara, yakni Pakistan dan Srilanka.
ETA adalah dokumen perjalanan digital yang diperlukan untuk pelancong yang memenuhi syarat yang bebas visa untuk negara tertentu, dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.
Banyak negara dengan sistem eTA memiliki proses aplikasi yang efisien, dengan persetujuan yang sering diberikan dalam beberapa jam atau beberapa hari.
Penting untuk dicatat bahwa kelayakan eTA bervariasi tergantung pada kewarganegaraan Anda dan negara tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.