Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia

KOMPAS.com - Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.

Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda.

Ada sejumlah negara tujuan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Lantas, mana saja negara yang membebaskan visa untuk Paspor Indonesia?

Negara bebas visa bagi Paspor Indonesia

Dikutip dari laman Visa Guide, sejak Maret 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah, yakni:

  1. Barbados
  2. Belarusia
  3. Bermuda
  4. Brasil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolumbia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hongkong
  16. Jepang
  17. Kazakstan
  18. Laos
  19. Makau
  20. Malaysia
  21. Mali
  22. Mikronesia
  23. Maroko
  24. Myanmar
  25. Namibia
  26. Niue
  27. Oman
  28. Pakistan
  29. Peru
  30. Filipina
  31. Qatar
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. Srilanka
  36. Saint Vincent dan Grenadines
  37. Thailand
  38. Gambia
  39. Uzbekistan
  40. Vietnam.

Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.

Sejalan dengan itu, dilansir Visa Index, pemegang Paspor indonesia juga bisa mendapatkan visa on arrival dan eTA di sejumlah negara.

1. Visa on arrival

Visa on arrival adalah izin masuk yang diperoleh setibanya di negara tujuan. Warga pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan visa on arrival di sekitar 30 negara.

Visa jenis ini dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, validitas, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat bervariasi untuk masing-masing negara.

Ketika tiba di pos pemeriksaan imigrasi negara tujuan, Anda mungkin perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan membayar biaya visa yang relevan.

Petugas imigrasi akan mengeluarkan visa, memberikan otorisasi kepada Anda untuk masuk dan tetap berada di negara tersebut selama durasi dan tujuan yang ditentukan.

2. Electronic Travel Authorization

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang dibutuhkan untuk memasuki sebuah negara.

Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk mengunjungi 2 negara, yakni Pakistan dan Srilanka.

ETA adalah dokumen perjalanan digital yang diperlukan untuk pelancong yang memenuhi syarat yang bebas visa untuk negara tertentu, dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.

Banyak negara dengan sistem eTA memiliki proses aplikasi yang efisien, dengan persetujuan yang sering diberikan dalam beberapa jam atau beberapa hari.

Penting untuk dicatat bahwa kelayakan eTA bervariasi tergantung pada kewarganegaraan Anda dan negara tujuan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/16/160000265/dari-brasil-hingga-qatar-berikut-daftar-negara-bebas-visa-bagi-paspor

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke